SABANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sabang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al-Aziziyah Sabang, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Fahrul Rizha Yusuf sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Aceh melalui daring dan kegiatan ini menjadi salah satu upaya Bawaslu Kota Sabang dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk turut serta mengawal setiap tahapan pemilu secara aktif, kritis, dan bertanggung jawab.
P2P Tahun 2026 tersebut melibatkan 30 mahasiswa dan mahasiswi STIS Al-Aziziyah Sabang serta 10 orang perwakilan masyarakat. Para peserta mendapatkan pembekalan pengetahuan mengenai kepemiluan dan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan secara partisipatif.
Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pendidikan Pengawasan Partisipatif memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pemilu.
Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan tersebut sangat strategis karena mahasiswa merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki peran sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa mendapatkan bekal pengetahuan tentang kepemiluan sehingga nantinya dapat menjadi bagian dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kepemiluan,” ujar Kurdinar.
Ia menambahkan, pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi antara penyelenggara pemilu, mahasiswa, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong terciptanya proses demokrasi yang berintegritas.
Melalui pelaksanaan P2P Tahun 2026, Bawaslu Kota Sabang berharap lahir lebih banyak kader pengawasan partisipatif yang mampu menjadi jembatan informasi kepemiluan di tengah masyarakat, sekaligus turut mencegah terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu. (*)










