DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 3 Raqan

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus Zulkarnain, SH, DPRK Nagan Raya

Ketua Pansus Zulkarnain, SH, DPRK Nagan Raya

Suka Makmue – DPRK Nagan Raya melalui Tim Pansus kembali menyelesaikan pembahasan 3 Rancangan Qanun (Raqan) tahun 2025.

Raqan yang dibahas secara maraton yang dimulai sejak Senin 27 sampai 29 Okt 2025 adalah Raqan Pajak dan Retribusi Daerah, Raqan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Raqan Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Menurut Ketua Pansus Zulkarnain, SH ketiga Raqan tersebut telah selesai dibahas, kecuali Raqan Pajak dan Retribusi Daerah yang masih memerlukan tanggapan publik. Karena itu Tim Pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pekan depan untuk membuka ruang partisipasi publik.

Baca Juga :  Pokjawas Aceh Besar Matangkan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, Siapkan Pendampingan Satu Tahun

Lebih lanjut Zulkarnain, SH yang juga Ketua Komisi II DPRK mengatakan bahwa pentingnya RPDU untuk Raqan tersebut disebabkan beberapa isi pasal didalamnya menyangkut langsung dengan kepentingan publik. Misalnya terkait dengan pajak makan minum bagi pelaku usaha rumah makan, warkop dan lain-lain. Disamping itu terkait dengan pajak Penerangan Lampu Jalan (PJU) yang selama ini dipungut 8% dan mau dinaikkan menjadi 10% seperti halnya daerah lain.

Baca Juga :  STIS Al-Aziziyah Sabang Adakan Workshop Jurnalistik Bagi Mahasiswa

Nah, terkait beberapa contoh diatas tentunya pihak legislatif tidak bisa memutuskan sendiri tanpa mendengar pendapat publik agar Qanun yang dihasilkan nantinya berkualitas dan tidak memberatkan masyarakat sehingga memudahkan SKPK terkait dalam melakukan pengutipan.

Zulkarnain memaparkan masih ada beberapa tahapan lagi terhadap proses penyelesaian Qanun ini yakni; kegiatan fasilitasi oleh Gubernur dan terakhir di paripurnakan oleh DPRK Nagan Raya. (*)

Berita Terkait

PCNU Kota Banda Aceh Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Keumatan dan Kebangsaan
Tenaga Ahli Qanun Keolahragaan Komisi VI DPRA, Tgk Muslem Hamdani Dukung Sikap KONI Aceh Jaga Identitas Daerah
KUA Bener Kelipah Pastikan Arah Kiblat Masjid Ruhul Islam Sesuai Melalui Metode Rashdul Kiblat
MIN Inovasi Nagan Raya Sukses Gelar Masa Ta’aruf Murid Madrasah
Pokjawas Aceh Besar Matangkan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, Siapkan Pendampingan Satu Tahun
MATAMUDA MAN 3 Aceh Besar Resmi Dibuka, Kepala Madrasah Tegaskan Sekolah Harus Aman, Ramah, dan Bebas Perundungan
Dosen STIS Al-Aziziyah Sabang Ikuti Workshop Pendampingan Akreditasi dan Reakreditasi Jurnal Nasional
Dema STIS Al-Aziziyah Sabang Mendesak PT ASDP Segera Membenahi Sistem Penjualan Tiket Kapal Lambat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:57 WIB

PCNU Kota Banda Aceh Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Keumatan dan Kebangsaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:16 WIB

Tenaga Ahli Qanun Keolahragaan Komisi VI DPRA, Tgk Muslem Hamdani Dukung Sikap KONI Aceh Jaga Identitas Daerah

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:09 WIB

KUA Bener Kelipah Pastikan Arah Kiblat Masjid Ruhul Islam Sesuai Melalui Metode Rashdul Kiblat

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:15 WIB

MIN Inovasi Nagan Raya Sukses Gelar Masa Ta’aruf Murid Madrasah

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:27 WIB

Pokjawas Aceh Besar Matangkan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, Siapkan Pendampingan Satu Tahun

Berita Terbaru