DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 3 Raqan

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus Zulkarnain, SH, DPRK Nagan Raya

Ketua Pansus Zulkarnain, SH, DPRK Nagan Raya

Suka Makmue – DPRK Nagan Raya melalui Tim Pansus kembali menyelesaikan pembahasan 3 Rancangan Qanun (Raqan) tahun 2025.

Raqan yang dibahas secara maraton yang dimulai sejak Senin 27 sampai 29 Okt 2025 adalah Raqan Pajak dan Retribusi Daerah, Raqan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Raqan Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Menurut Ketua Pansus Zulkarnain, SH ketiga Raqan tersebut telah selesai dibahas, kecuali Raqan Pajak dan Retribusi Daerah yang masih memerlukan tanggapan publik. Karena itu Tim Pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pekan depan untuk membuka ruang partisipasi publik.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Sabang Kembali Raih Predikat “Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025

Lebih lanjut Zulkarnain, SH yang juga Ketua Komisi II DPRK mengatakan bahwa pentingnya RPDU untuk Raqan tersebut disebabkan beberapa isi pasal didalamnya menyangkut langsung dengan kepentingan publik. Misalnya terkait dengan pajak makan minum bagi pelaku usaha rumah makan, warkop dan lain-lain. Disamping itu terkait dengan pajak Penerangan Lampu Jalan (PJU) yang selama ini dipungut 8% dan mau dinaikkan menjadi 10% seperti halnya daerah lain.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Aceh Janji Perjuangkan Honorer Madrasah Swasta ke Jakarta; Akan Data Ulang dan Minta Regulasi Pusat Diubah

Nah, terkait beberapa contoh diatas tentunya pihak legislatif tidak bisa memutuskan sendiri tanpa mendengar pendapat publik agar Qanun yang dihasilkan nantinya berkualitas dan tidak memberatkan masyarakat sehingga memudahkan SKPK terkait dalam melakukan pengutipan.

Zulkarnain memaparkan masih ada beberapa tahapan lagi terhadap proses penyelesaian Qanun ini yakni; kegiatan fasilitasi oleh Gubernur dan terakhir di paripurnakan oleh DPRK Nagan Raya. (*)

Berita Terkait

MAN 3 Aceh Besar Siap Gelar MANTAB FAIR XVIII 2026, Usung Tema Kelestarian Alam
SaPA Salurkan Paket Alat Sekolah untuk Siswa Korban Banjir di Bener Meriah dan Aceh Tamiang
MAN 6 Aceh Besar Seleksi Jalur Prestasi: Bebas Tes Tulis, Hasil Diumumkan Besok
Malam Ini, MTsN 2 Aceh Besar Resmikan Panggung Kreativitas: Simbol Kebangkitan Madrasah
Bukan Sekadar Instruksi, Yahwa Pimpin ASN Aceh Besar Bersihkan Lumpur di MIN 4 Pidie Jaya
Apresiasi HAB Ke-80: Etalase Prestasi Nasional dan Internasional Kemenag Aceh Besar 2025
Yahwa di HAB 80: Jangan Biarkan Algoritma Masa Depan Hampa Nilai Ketuhanan
Jaga Kerukunan Jelang Tahun Baru, FKUB Aceh Besar Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:09 WIB

SaPA Salurkan Paket Alat Sekolah untuk Siswa Korban Banjir di Bener Meriah dan Aceh Tamiang

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:44 WIB

MAN 6 Aceh Besar Seleksi Jalur Prestasi: Bebas Tes Tulis, Hasil Diumumkan Besok

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:34 WIB

Malam Ini, MTsN 2 Aceh Besar Resmikan Panggung Kreativitas: Simbol Kebangkitan Madrasah

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:21 WIB

Bukan Sekadar Instruksi, Yahwa Pimpin ASN Aceh Besar Bersihkan Lumpur di MIN 4 Pidie Jaya

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:09 WIB

Apresiasi HAB Ke-80: Etalase Prestasi Nasional dan Internasional Kemenag Aceh Besar 2025

Berita Terbaru