DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 3 Raqan

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus Zulkarnain, SH, DPRK Nagan Raya

Ketua Pansus Zulkarnain, SH, DPRK Nagan Raya

Suka Makmue – DPRK Nagan Raya melalui Tim Pansus kembali menyelesaikan pembahasan 3 Rancangan Qanun (Raqan) tahun 2025.

Raqan yang dibahas secara maraton yang dimulai sejak Senin 27 sampai 29 Okt 2025 adalah Raqan Pajak dan Retribusi Daerah, Raqan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Raqan Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Menurut Ketua Pansus Zulkarnain, SH ketiga Raqan tersebut telah selesai dibahas, kecuali Raqan Pajak dan Retribusi Daerah yang masih memerlukan tanggapan publik. Karena itu Tim Pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pekan depan untuk membuka ruang partisipasi publik.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Sabang Kembali Raih Predikat “Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025

Lebih lanjut Zulkarnain, SH yang juga Ketua Komisi II DPRK mengatakan bahwa pentingnya RPDU untuk Raqan tersebut disebabkan beberapa isi pasal didalamnya menyangkut langsung dengan kepentingan publik. Misalnya terkait dengan pajak makan minum bagi pelaku usaha rumah makan, warkop dan lain-lain. Disamping itu terkait dengan pajak Penerangan Lampu Jalan (PJU) yang selama ini dipungut 8% dan mau dinaikkan menjadi 10% seperti halnya daerah lain.

Baca Juga :  ALIF CUP 2025 Resmi Dimulai, Kankemenag Aceh Besar: Jangan Cuma Otot, Jaga Sportivitas!

Nah, terkait beberapa contoh diatas tentunya pihak legislatif tidak bisa memutuskan sendiri tanpa mendengar pendapat publik agar Qanun yang dihasilkan nantinya berkualitas dan tidak memberatkan masyarakat sehingga memudahkan SKPK terkait dalam melakukan pengutipan.

Zulkarnain memaparkan masih ada beberapa tahapan lagi terhadap proses penyelesaian Qanun ini yakni; kegiatan fasilitasi oleh Gubernur dan terakhir di paripurnakan oleh DPRK Nagan Raya. (*)

Berita Terkait

Bawaslu Kota Sabang Kembali Raih Predikat “Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
UNISAI dan UIN SUNA Lhokseumawe Jalin Kerja Sama Strategis dalam Penguatan Akademik, Penelitian, dan Publikasi Ilmiah
PEMUDA: JADI PELAKU, BUKAN PENONTON
Kanwil Kemenag Aceh Janji Perjuangkan Honorer Madrasah Swasta ke Jakarta; Akan Data Ulang dan Minta Regulasi Pusat Diubah
Tuntut Keadilan, Honorer Madrasah Swasta ‘Gedor’ DPR Aceh
ALIF CUP 2025 usai, MA Almanar bawa pulang Juara Bergilir dari Kan kemenag Aceh Besar
Momentum Hari Santri, Ketua GP Ansor Banda Aceh Tekankan Peran Santri di Era Digital
ALIF CUP 2025 Resmi Dimulai, Kankemenag Aceh Besar: Jangan Cuma Otot, Jaga Sportivitas!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:34 WIB

DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 3 Raqan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Bawaslu Kota Sabang Kembali Raih Predikat “Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:34 WIB

UNISAI dan UIN SUNA Lhokseumawe Jalin Kerja Sama Strategis dalam Penguatan Akademik, Penelitian, dan Publikasi Ilmiah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:50 WIB

PEMUDA: JADI PELAKU, BUKAN PENONTON

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Tuntut Keadilan, Honorer Madrasah Swasta ‘Gedor’ DPR Aceh

Berita Terbaru

Ketua Pansus Zulkarnain, SH, DPRK Nagan Raya

Berita

DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 3 Raqan

Kamis, 30 Okt 2025 - 11:34 WIB

Berita

PEMUDA: JADI PELAKU, BUKAN PENONTON

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:50 WIB

Budaya

Kado Budaya dari Tano Batak untuk Milad UIN Ar-Raniry

Selasa, 28 Okt 2025 - 16:24 WIB