Bawaslu Kota Sabang Gelar Diskusi Publik, Perkuat Peran Pengawas Pemilu Pasca Putusan MK

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang, Wartasabang.com| – Dinamika kepemiluan di Indonesia memasuki babak baru pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang secara resmi memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal mulai tahun 2029. Putusan tersebut tidak hanya berdampak pada sistem kepemiluan, tetapi juga membawa konsekuensi besar terhadap penguatan peran dan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Merespons hal tersebut, Bawaslu Kota Sabang menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu dengan tema “Membedah Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah pada Tahun 2029”. Acara ini berlangsung di Aula Mata Ie Resort, Kamis (11/09/2025), dan menghadirkan berbagai narasumber, pemangku kepentingan, serta elemen masyarakat.

Diskusi publik ini menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Komisi II DPR RI yang membedah aspek hukum, regulasi, hingga implikasi teknis dari putusan MK tersebut. Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Agus Saputra, turut hadir dan memberikan pandangannya terkait pengawasan Pemilu di Aceh, khususnya di Kota Sabang.

Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa meski Sabang hanya terdiri dari tiga kecamatan, namun dinamika politiknya tidak kalah kompleks dibandingkan dengan daerah lain. “Sabang memiliki karakteristik unik sebagai daerah kepulauan dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan. Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga mitra KPU/KIP untuk memastikan Pemilu berlangsung jujur, adil, dan demokratis,” tegas Agus.

Baca Juga :  DEMA STIS Al-Aziziyah Kritisi Potensi Pemisahan Pemilu 2029 dalam Diskusi Bersama Bawaslu Sabang

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Pemerintah Kota Sabang yang hadir mewakili Wali Kota Sabang. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk terus mendukung peran Bawaslu dalam memperkuat kualitas demokrasi di daerah. “Putusan MK ini menuntut kesiapan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk bersinergi bersama Bawaslu. Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang aplikatif demi menjaga marwah demokrasi di Sabang,” ungkapnya.

Kurdinar, Ketua Bawaslu Kota Sabang, dalam paparannya menyampaikan bahwa forum diskusi publik ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan upaya nyata dalam memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat lokal. “Kami ingin mendengar langsung masukan dari peserta yang hadir, baik dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, maupun mahasiswa. Semua saran dan gagasan akan kami rangkum menjadi rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Komisi II DPR RI,” jelas Kurdinar.

Lebih lanjut, Kurdinar menegaskan bahwa penguatan kelembagaan pengawas Pemilu menjadi kebutuhan mendesak setelah adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Hal ini karena beban kerja dan tantangan pengawasan akan semakin besar, terutama dalam memastikan agar Pemilu di tingkat daerah berjalan sesuai asas Luber dan Jurdil.

Baca Juga :  Bahas Krisis Lingkungan, Ketua STIS Al-Aziziyah Sabang Tekankan Pentingnya Fikih Ekologi di SLA VII WALHI Aceh

Diskusi publik ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan kejari, Polres, Kodim, Camat, Kesabangpol, Pj Keucik, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat. Para peserta aktif memberikan masukan terkait mekanisme pengawasan, potensi kerawanan Pemilu di tingkat lokal, serta pentingnya sinergi antara Bawaslu, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil.

Di akhir kegiatan, Bawaslu Kota Sabang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil diskusi ini dalam bentuk rekomendasi strategis yang akan disampaikan langsung kepada Komisi II DPR RI. Harapannya, rekomendasi tersebut dapat menjadi masukan berharga dalam penyusunan regulasi maupun kebijakan teknis terkait penyelenggaraan Pemilu serentak di masa mendatang.

Kegiatan ini tidak hanya memperkuat peran Bawaslu Kota Sabang sebagai lembaga pengawas Pemilu, tetapi juga menjadi ruang dialog partisipatif antara masyarakat dan penyelenggara. Melalui forum seperti ini, diharapkan lahir kesadaran kolektif untuk menjaga demokrasi di Sabang tetap sehat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pelaksanaan Pemilu tahun 2029 mendatang berjalan lebih baik.

Berita Terkait

DEMA STIS Al-Aziziyah Kritisi Potensi Pemisahan Pemilu 2029 dalam Diskusi Bersama Bawaslu Sabang
Mahasiswa STIS Al-aziziyah Sabang Audiensi, Sampaikan Aspirasi Pendidikan ke DPRK Sabang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 00:32 WIB

Bawaslu Kota Sabang Gelar Diskusi Publik, Perkuat Peran Pengawas Pemilu Pasca Putusan MK

Jumat, 12 September 2025 - 22:58 WIB

DEMA STIS Al-Aziziyah Kritisi Potensi Pemisahan Pemilu 2029 dalam Diskusi Bersama Bawaslu Sabang

Senin, 8 September 2025 - 10:20 WIB

Mahasiswa STIS Al-aziziyah Sabang Audiensi, Sampaikan Aspirasi Pendidikan ke DPRK Sabang

Berita Terbaru

Wisata

6 Objek Wisata Eksotis di Sabang yang Harus di kunjungi

Jumat, 12 Sep 2025 - 23:39 WIB