Bahas Krisis Lingkungan, Ketua STIS Al-Aziziyah Sabang Tekankan Pentingnya Fikih Ekologi di SLA VII WALHI Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh,– Krisis lingkungan global yang kian mengkhawatirkan menjadi tantangan serius bagi umat manusia. Dalam forum SLA VII WALHI Aceh, Dr. Tgk. Muslem Hamdani, MA Ketua STIS Al-Aziziyah Sabang menegaskan bahwa Islam melalui konsep fikih ekologi memberikan solusi normatif untuk menjaga keseimbangan alam, dengan menggabungkan prinsip syariat dan kearifan lokal masyarakat Aceh. Jumat 12 Sep 2025 di ruang aula Walhi Aceh

 

“Manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tanggung jawab menjaga dan memakmurkan, bukan merusak,” tegas Dr. Muslem merujuk pada Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 30) serta hadis Nabi tentang kesucian darah, harta, kehormatan, dan tanah. Prinsip-prinsip fikih ekologi yang dipaparkan meliputi: menjaga lingkungan (hifdz al-bi’ah), keadilan ekologis, serta larangan melakukan kerusakan (la dharar wa la dhirar).

Baca Juga :  Bangun Relasi, DEMA STIS Al-Aziziyah Sambangi Biro Isra Aceh

 

Etika lingkungan dalam Islam juga ditekankan, mulai dari hemat air saat wudhu, menjaga kebersihan, menanam pohon, hingga mengelola sumber daya secara berkelanjutan. Hal ini selaras dengan kearifan lokal Aceh, seperti hukum adat laot (melarang bom, racun, leumpen), hukum adat uteun (hutan larangan), tradisi meuseuraya (gotong royong), hingga kenduri laot dan uteun sebagai ekspresi syukur sekaligus pesan moral menjaga alam.

 

“Sinergi Islam dan adat Aceh melahirkan peradaban ekologis yang berkelanjutan. Islam memberi norma, adat memberi praktik aplikatif,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Sabang Gelar Diskusi Publik, Perkuat Peran Pengawas Pemilu Pasca Putusan MK

 

Untuk implementasi, Dr. Muslem yang juga Alumni Mudi Mesra mendorong pendidikan ekologi Islami melalui dayah, sekolah, dan masjid, revitalisasi hukum adat dengan memperkuat peran panglima laot serta keuchik, serta dukungan qanun syariat dan adat. Kolaborasi ulama, pemerintah, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat dianggap kunci menjaga kelestarian lingkungan di Aceh.

 

Kesimpulannya, fikih ekologi tidak hanya menawarkan solusi teologis atas krisis lingkungan, tetapi juga memandang menjaga alam sebagai bentuk ibadah. Dengan menggabungkan syariat Islam dan kearifan lokal Aceh, diharapkan lahir peradaban ekologis yang adil, lestari, dan berkelanjutan

 

Berita Terkait

DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 3 Raqan
Bawaslu Kota Sabang Kembali Raih Predikat “Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
UNISAI dan UIN SUNA Lhokseumawe Jalin Kerja Sama Strategis dalam Penguatan Akademik, Penelitian, dan Publikasi Ilmiah
PEMUDA: JADI PELAKU, BUKAN PENONTON
Kanwil Kemenag Aceh Janji Perjuangkan Honorer Madrasah Swasta ke Jakarta; Akan Data Ulang dan Minta Regulasi Pusat Diubah
Tuntut Keadilan, Honorer Madrasah Swasta ‘Gedor’ DPR Aceh
ALIF CUP 2025 usai, MA Almanar bawa pulang Juara Bergilir dari Kan kemenag Aceh Besar
Momentum Hari Santri, Ketua GP Ansor Banda Aceh Tekankan Peran Santri di Era Digital
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:34 WIB

DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 3 Raqan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Bawaslu Kota Sabang Kembali Raih Predikat “Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:34 WIB

UNISAI dan UIN SUNA Lhokseumawe Jalin Kerja Sama Strategis dalam Penguatan Akademik, Penelitian, dan Publikasi Ilmiah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:50 WIB

PEMUDA: JADI PELAKU, BUKAN PENONTON

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Tuntut Keadilan, Honorer Madrasah Swasta ‘Gedor’ DPR Aceh

Berita Terbaru

Ketua Pansus Zulkarnain, SH, DPRK Nagan Raya

Berita

DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 3 Raqan

Kamis, 30 Okt 2025 - 11:34 WIB

Berita

PEMUDA: JADI PELAKU, BUKAN PENONTON

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:50 WIB

Budaya

Kado Budaya dari Tano Batak untuk Milad UIN Ar-Raniry

Selasa, 28 Okt 2025 - 16:24 WIB